trik-trik mencegah dampak negatif dari adanya TIK

                Maraknya kejahatan yang menggunakan sarana TIK menggambarkan sudah saatnya tersedia undang-undang dan peraturan yang merinci pemanfaatan TIK dan sanksi hokum bagi pelanggarnya. Selain itu, maraknya transaksi tanpa tanda bukti nyata, seperti transaksi e-banking juga mengisyaratkan perlunya dilakukan pengubahan terhadap berbagai peraturan dan perundangan yang ada pada saat ini. Cybercrime (kejahatan dunia maya) telah menempatkan Indonesia sebagai Negara paling tinggi tingkat kejahatannya. Dampak negatif TIK dapat dicegah dengan cara-cara sbb 
1.       Menegakkan fungsi hokum yang berlaku, misalnya pembentukan cyber task force yang bertugas untuk menentukan standar operasi pengendalian dalam penerapan teknologi informasi di instansi pemerintah. Hal ini meliputi keamanan teknologi, sistem rekap data, serta fungsi pusat penanganan bencana.
2.       Menghindari penggunaan telepon seluler berfitur canggih oleh anak-anak di bawah umur dan lebih mengawasi pemakaian ponsel.
3.       Televisi :
·         Mewaspadai muatan pornografi, kekerasan, dan tayangan mistis,
·         Memerhatikan batasan umur penonton pada film yang tengah ditayangkan,
·         Mengaktifkan penggunaan fasilitas Parental Lock pada TV kabel dan satelit, serta,
·         Menghindari penempatan TV pribadi di dalam kamar.
4.       Komputer dan Internet :
·         Mewaspadai muatan pornografi digital (online maupun offline),
·         Mewaspadai kekerasan pada game,
·         Cek history browser pada komputer anak untuk melihat apa saja yang sudah dilihatnya,
·         Menggunakan program Filtering dan Parental Control,
·         Meletakkan komputer pada tempat yang dapat diawasi, hindari penempatan computer di dalam kamar, serta
·         Jika terpaksa meletakkan komputer di dalam kamar anak, jangan melengkapinya dengan fasilitas internet.
5.       Perbanyak buku bersifat edukatif di rumah.

0 komentar:

Posting Komentar