Maraknya kejahatan yang menggunakan sarana
TIK menggambarkan sudah saatnya tersedia undang-undang dan peraturan yang
merinci pemanfaatan TIK dan sanksi hokum bagi pelanggarnya. Selain itu,
maraknya transaksi tanpa tanda bukti nyata, seperti transaksi e-banking juga mengisyaratkan perlunya
dilakukan pengubahan terhadap berbagai peraturan dan perundangan yang ada pada
saat ini. Cybercrime (kejahatan dunia
maya) telah menempatkan Indonesia sebagai Negara paling tinggi tingkat
kejahatannya. Dampak negatif TIK dapat dicegah dengan cara-cara sbb
1.
Menegakkan fungsi hokum yang berlaku, misalnya
pembentukan cyber task force yang
bertugas untuk menentukan standar operasi pengendalian dalam penerapan
teknologi informasi di instansi pemerintah. Hal ini meliputi keamanan teknologi,
sistem rekap data, serta fungsi pusat penanganan bencana.
2.
Menghindari penggunaan telepon seluler berfitur
canggih oleh anak-anak di bawah umur dan lebih mengawasi pemakaian ponsel.
3.
Televisi :
·
Mewaspadai muatan pornografi, kekerasan, dan
tayangan mistis,
·
Memerhatikan batasan umur penonton pada film
yang tengah ditayangkan,
·
Mengaktifkan penggunaan fasilitas Parental Lock
pada TV kabel dan satelit, serta,
·
Menghindari penempatan TV pribadi di dalam
kamar.
4.
Komputer dan Internet :
·
Mewaspadai muatan pornografi digital (online maupun offline),
·
Mewaspadai kekerasan pada game,
·
Cek history
browser pada komputer anak untuk melihat apa saja yang sudah dilihatnya,
·
Menggunakan program Filtering dan Parental
Control,
·
Meletakkan komputer pada tempat yang dapat
diawasi, hindari penempatan computer di dalam kamar, serta
·
Jika terpaksa meletakkan komputer di dalam kamar
anak, jangan melengkapinya dengan fasilitas internet.
5.
Perbanyak buku bersifat edukatif di rumah.
0 komentar:
Posting Komentar